Puluhan Anak Dijadikan TKI : Polres Semarang Ungkap Pelacuran Anak
Sumber : Kompas , Minggu, 14 Desember 2008 03:00 WIB
Kepolisian Resor Kota Malang, Jawa Timur, menggerebek perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia di kota itu, Jumat (12/12) malam. Perusahaan itu diduga mengirim anak di bawah umur ke luar negeri. Tiga penanggung jawab perusahaan kini diperiksa.
Lokasi penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) milik perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PPJTKI) PT Mitra Makmur Jaya Abadi itu terdapat di dua lokasi, yaitu di Jalan Selat Sunda I D2-26 dan di Jalan Danau Semayang C1-E11. Kedua lokasi berada di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lokasi penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) milik perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PPJTKI) PT Mitra Makmur Jaya Abadi itu terdapat di dua lokasi, yaitu di Jalan Selat Sunda I D2-26 dan di Jalan Danau Semayang C1-E11. Kedua lokasi berada di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari dua lokasi itu, tiga orang ditangkap. Mereka adalah AR (ma>w 9738m
”Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai TKI. Kami kemudian mengecek dan ternyata memang kondisinya seperti itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Ajun Komisaris Kusworo Wibowo, Sabtu (13/12).
Kusworo mengatakan, perusahaan itu diduga melanggar karena memalsukan ijazah pekerja, memalsukan identitas pekerja, dan menempatkan orang dalam penampungan yang tidak layak. Calon TKI itu ditempatkan dalam ruangan 4 meter x 5 meter yang dihuni 30 orang.
Kusworo menambahkan, tiga orang yang ditangkap itu dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI. Mereka dianggap melanggar Pasal 103 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
”Dalam undang-undang tenaga kerja itu disyaratkan bahwa mereka yang akan disalurkan bekerja ke perusahaan seharusnya berusia minimal 18 tahun. Untuk bekerja di sektor nonformal, misalnya pembantu rumah tangga, minimal harus telah berusia 21 tahun,” ujar Kusworo.
40 orang
Kepada polisi AR menyebutkan, perusahaan tempatnya bekerja itu berdiri sejak April 2008. Perusahaan menyalurkan tenaga kerja ke Singapura, Hongkong, dan Malaysia. ”Rata-rata para pekerja yang kami rekrut berasal dari Malang selatan serta dari Blitar. Sampai sekarang kami telah memberangkatkan 40 orang ke luar negeri,” ujarnya.
AR menjelaskan, setiap memberangkatkan TKI ke Sigapura, perusahaannya akan mendapat uang jasa 2.400 dollar Singapura. Sementara ke Hongkong mendapat uang jasa 10.500 dollar Hongkong, dan untuk setiap pengiriman TKI ke Malaysia mendapat 3.500 ringgit.
”Perusahaan kami tidak mempekerjakan anak di bawah umur sebab rata-rata pekerja kami berusia sekitar 28 tahun,” ujar AR.
PT Mitra Makmur Jaya Abadi mengantongi izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, bernomor Kep 312/men/IX/2007 tentang surat izin pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri.
Seorang pekerja di bawah umur, Rohmah (16), mengatakan tidak tahu-menahu mengenai pemalsuan ijazah atau identitasnya. ”Saya hanya datang melamar, menyerahkan fotokopi ijazah, dan dijamin akan mendapatkan kerja,” ujar gadis asal Bantur, Kabupaten Malang, tersebut.
Pelacur anak
Kasus mempekerjakan anak di bawah umur juga diungkap Kepolisian Resor (Polres) Semarang, Jawa Tengah. Tiga anak di antaranya bahkan dipekerjakan sebagai pelacur di tempat hiburan di Kabupaten Semarang.
Penyidik sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan perdagangan anak yang diduga lintas daerah tersebut.
Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Abdul Hafidh Yuhas, Sabtu di Ungaran, mengungkapkan, dari hasil operasi ”Bunga” selama dua hari sebelumnya, petugas mengamankan tiga anak yang diduga dipaksa menjadi pelacur, yaitu Pj (16), Ni (15), dan Dw (17).
Pj asal Grobogan dan Ni asal Kota Semarang diamankan dari tempat karaoke di Tegalpanas, Kecamatan Bergas. Sementara Dw yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat, diamankan dari tempat hiburan di Bandungan.
”Sudah ada dua tersangka yang ditahan. Kami akan berupaya mengungkap siapa agen yang mencari anak-anak. Ini sangat memprihatinkan. Mereka awalnya hanya sebagai pemandu karaoke, tetapi akhirnya dilacurkan,” kata Yuhas.
Dua tersangka yang ditahan, Narti (40) dan Lulut (35), pemilik tempat karaoke di kawasan Tegalpanas. Polisi juga masih meminta keterangan pemilik tempat hiburan di Bandungan yang mempekerjakan Dw
Provided by
DR WIDODO JUDARWANTO SpA
SAVE INDONESIAN CHILD FROM PEDOPHILIA AND SEX ABUSE,
WE SMILE WITH YOU, WORKING TOGETHER SUPPORT ALL OF CHILDREN
Organized by Yudhasmara Foundation
JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
PHONE : (021) 70081995 – 5703646
email : wido25@hotmail.com, cfc2006@hotmail.com
http://pedophiliasexabuse.blogspot.com/
WE SMILE WITH YOU, WORKING TOGETHER SUPPORT ALL OF CHILDREN
Organized by Yudhasmara Foundation
JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
PHONE : (021) 70081995 – 5703646
email : wido25@hotmail.com, cfc2006@hotmail.com
http://pedophiliasexabuse.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar