Rabu, 17 Desember 2008

PEDOPHILIA DESTROYING INDONESIAN CHILDRENS FUTURES

PEDOFILIA, SINGA BERBULU DOMBA :
  • WASPADAI TINGKAH MANIS DAN BAIK DARI KAUM PEDOFILIA YANG SETIAP SAAT MENGANCAM ANAK INDONESIA
  • PEDOFILIA BERKEDOK DONATUR, DERMAWAN, AGAMA, PEMBERI BANTUAN UANG DAN SEBAGAINYA, SEKALI LAGI WASPADAI....
.
Provided by
DR WIDODO JUDARWANTO
SAVE INDONESIAN CHILD FROM PEDOPHILIA AND SEX ABUSE
WE SMILE WITH YOU, WORKING TOGETHER SUPPORT ALL OF CHILDREN
Yudhasmara Foundation
JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
PHONE : (021) 70081995 – 5703646
email : cfc2006@hotmail.com, allergyonline@gmail.com,
http://pedophiliasexabuse.blogspot.com/
FACT I : Paedofil Australia : Charlie Suka Tolong Tetangga

sumber : detikNews

-->Jakarta - Tersangka kasus paedofilia Charles Alfred Barnett di mata karyawan dan tetangganya merupakan sosok penolong. Mereka tidak menemukan yang aneh dari perilaku Charlie, panggilan akrabnya."Dia itu baik, sosialisasinya baik. Dia kasih kesempatan saya kuliah, dia biayai saya. Walaupun saya Muslim dia Katolik, dia suruh saya salat," kata karyawan Charlie, Iin Sholihin, dalam sidang penetapan ekstradisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/4/2008).Iin yang duduk di semester IV Universitas Nasional, dipekerjakan Charlie di Lembaga Bahasa Inggris Expression. Dia meminta majelis hakim tidak mengekstradisi bosnya itu ke Australia."Saya mohon dengan sangat, Pak Hakim, agar mengambil keputusan sebaik-baiknya karena menyangkut nasib saya. Saya ingin tetap bekerja dan kuliah," pintanya.Hakim Syafrulloh Sumar bertanya. "Kalau Charlie nggak di sini kan masih bisa dikirimi uang kuliah," kata dia."Tapi saya nggak bisa kerja, Pak," sahut Iin.Tetangga Charlie, Ujang dan Ilham Maulana juga bersaksi. Ujang yang tukang ojek mengaku banyak ditolong Charlie."Anak saya lima, kerja saya ngojek. Saya suka minta kerjaan sama dia. Potong rumput, tanam pohon. Kalau ada kebutuhan mendesak, saya dibantu. Yang butuh uang dibantu tanpa jaminan apa-apa," kata Ujang.Selama bertetangga dengan Charlie, tidak ada yang mencurigakan dari pria 60 tahun itu. Ilham dalam kesaksiannya mengaku disekolahkan Charlie dari SMP sampai lulus STM."Charlie tidak aneh-aneh, biasa saja," pungkasnya. Sidang akan dilanjutkan Kamis 24 April 2008 dengan agenda penetapan ekstradisi.
FACT II : Banyak Pedofil Berkedok Donatur
sumber : gatra
Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika mengungkapkan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan, modus kaum pedofil warga asing dalam melancarkan aksinya, berpura-pura menjadi seorang donatur."Awalnya, mereka memang menyerahkan sejumlah bantuan kemanusiaan kepada anak-anak kurang mampu di Pulau Dewata. Tetapi ujung-ujungnya, mereka berbuat jahat, yakni melancarkan aksi pedofilia," katanya, di Denpasar, Selasa.Kapolda mengungkapkan, sebelum berhasil menggaet sejumlah korban, biasanya pedofil "bule" terlebih dahulu mendirikan sebuah yayasan atau foundation yang berkedok sosial.Bersamaan dengan itu, para pengelola yayasan tersebut mulai bergentayangan mencari mangsa, yakni mengumpulkan para bocah kurang mampu dengan iming-iming memberi bantuan."Memang, bantuan biaya pendidikan, makan, minum bahkan pakaian, sempat mereka serahkan. Namun, ujung-ujungnya itulah yang jahat, yakni mereka memperkosa bocah-bocah di bawah umur itu," kata Kapolda dengan nada geram.Karenanya, Kapolda mengingatkan masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dalam menerima uluran tangan dari para anggota foundation yang belum jelas keberadaannya."Memang sih tidak semua foundation bermaksud jelek, banyak yang baik. Namun, ya..itu tadi, harus lebih berhati-hati," ujarnya, menambahkan.Irjen Pastika mengungkapkan, beberapa kasus pedofilia yang umumnya melibatkan orang asing di Bali, diketahui bahwa mereka terlebih dahulu harus tampil sebagai "pahlawan penyelamat" anak-anak kurang mampu di beberapa daerah.Setelah itu, baru kedok mereka mulai terbongkar, yakni sebagai manusia bejat yang telah melakukan hubungan seksual secara paksa terhadap anak-anak di bawah umur, katanya.
Menyinggung tersangka Heller Michele Rene (56), warga negara Prancis yang diduga terlihat kasus pedofilia di sejumlah negara, Kapolda menyebutkan, kuat dugaan kalau buronan Interpol itu juga sempat menebar "bantuan" di Bali."Kita masih selidiki, sejauh mana keterlibatan Rene dalam kasus pedofilia di Bali," ucapnya.Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban menambahkan, dari hasil penyelidikan di lapangan, belakangan "tercium" kalau buronan Interpol tersebut juga terlibat aksi pedofilia Bali.Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan tiga bocah di bawah umur di daerah Karangasem, yang telah "disetubuhi" secara paksa oleh tersangka Rene.Sehubungan dengan petunjuk baru itu, Rene yang semula direncanakan untuk diberangkatkan ke Prancis, terpaksa harus ditunda dalam wantu yang belum dapat ditentukan."Setelah perkaranya selesai diusut tuntas di Bali, baru kemungkinan yang bersangkutan diberangkatkan ke Prancis," ucapnya.
Di Prancis dan AS Rene yang buronan polisi dunia, ditangkap polisi Bali hari Rabu (9/3) lalu di tempatnya menginap, Bungalow Meditasi, di daerah Abang, Kabupaten Karangasem.Menurut Reniban, penangkapan terhadap si "bule" dilakukan setelah pihaknya sempat menerima faksimili dari Kedubes Perancis di Jakarta, yang menyebutkan bahwa Rene merupakan buronan pihak Interpol.Faks senada, juga diterima polisi Bali dari pihak NCB Interpol di Jakarta, yang mengungkapkan bahwa Rene menjadi buronan setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pedofilia, yakni melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, di Prancis dan Amerika Serikat (AS).Petugas pada Ditreskrim Polda Bali menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya, warga Prancis tersebut diketahui pertama kali datang ke Bali tahun 1996, kemudian sempat kembali ke negaranya, dan baru ke Pulau Dewata lagi pada 1997.Di penghujung tahun tersebut, Rene tercatat membeli sebidang tanah seluas 43 are (4.300 M2) di daerah Lovina, Kabupaten Buleleng, yang kemudian dibangun vila yang diberi nama "Tourille Villa".Belakangan, pemilik "Tourilla Villa" tersebut diketahui sebagai buronan polisi dunia, sehingga Polda Bali yang melakukan pelacakan akhirnya menemukan dan menangkap Rene di daerah Abang, Kabupaten Karangasem.Setelah ditangkap, menyusul ditemukan bukti-bukti baru bahwa Rene juga terlibat aksi pedofilia terhadap tiga bocah di daerah Karangasem, sehingga tersangka urung diberangkatkan ke Perancis atau AS.Untuk pengusutan lebih lanjut, warga negara Negeri Mode itu, kini ditahan oleh pihak Polda Bali di Denpasar.
FACT III : IMING-IMING UANG 1.5 DOLAR, Mantan Diplomat Terjerat Paedofilia di Bali
sumber : GloriaNet
Otoritas Australia bekerja sama dengan polisi Indonesia menyelidiki kasus tuduhan paedofilia yang dilakukan seorang mantan diplomat Australia untuk Jakarta, demikian Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Alexander Downer, Senin (19/1).William Stuart Brown (52), mantan diplomat Australia untuk Indonesia, ditangkap di Karangasem, Bali, pada 5 Januari lalu. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki berusia 15 dan 13 tahun. Demikian berita yang dilansir Suara Pembaruan.Polisi Indonesia, Minggu (18/1) mengatakan, mereka bisa menghindari tuntutan pelecehan seksual itu jika otoritas Australia memberi banyak informasi mengenai Brown. Tapi, Menlu Downer mengatakan, Polisi Federal Australia juga akan bertindak jika mereka memiliki bukti yang cukup tentang Brown. "Polisi federal sudah menginterogasinya dalam beberapa kali pertemuan rahasia, hasil kerja sama dengan polisi Indonesia," kata Downer kepada Radio Australia, ABC, Senin.Nama Brown ternyata telah menjadi salah satu fokus Polisi Federal Australia, ketika mengeluarkan peraturan baru tentang memerangi turisme seks, kata seorang juru bicara polisi Australia. Dijelaskan, pada 2002, Australia mengeluarkan undang-undang menindak tegas semua pelaku pedofilia seperti tur seks ke negara-negara lain.Tindakan tercela Brown mendapat respon cukup besar dari beberapa media massa Australia. The Sydney Morning Herald dalam laporannya, Senin mencatat, di Gelumpang, Bali, dua anak laki-laki menceritakan bahwa tahun lalu mereka bertemu Brown di sebuah tempat tinggal sang diplomat. "Dia (Brown) mengajak kami ke sungai dan meminta bermain bersama dan kemudian memberi kami uang. Kami kemudian dipaksa (berhubungan seks)," kata IB, salah satu korban yang berusia 15 tahun.IB dan IMS - korban lain yang berusia 13 tahun - mengaku, Brown yang kini dipenjara membayar masing-masing $1,50 dan $ 3 untuk berhubungan seks di sebuah bukit di pesisir pantai berpasir hitam di Bali itu.Beberapa bulan belakangan, IB merasa tak enak badan. Orang tuanya membawa anak itu ke rumah sakit. Selang beberapa hari, polisi menuju tempat tinggal Brown di sebuah bukit yang ditumbuhi banyak pohon pisang dan kelapa. Polisi dengan mudah membekuk mantan karyawan salah satu badan donatur Australia untuk Jakarta, AusAID.
Pejabat polisi Karangasam, Kombes Pol Martanto Minggu mengatakan, Brown dituduh melakukan pelecehan seksual dengan dua anak laki-laki di Jasi, sebuah pantai terpencil di Bali, sebanyak 10 kali. Delapan tahun lalu, Brown juga pernah dituduh melakukan tindak kejahatan yang sama di Lombok.
FACT IV : Syekh Nikahi Bocah : Peadophilia Berkedok Agama dan dermawan
sumber : detikNews

-->Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menikahi bocah-bocah di bawah umur. Menurut keterangan warga dan kalangan dekat Syekh Puji, saat ini baru Lutfiana Ulfa yang sudah dinikahi. Gadis berusia 12 tahun tersebut telah dinikah siri pada 8 Agustus 2008. Sementara dua bocah lainnya, akan dinikahi dalam minggu-minggu ini.Nantinya, istri-istrinya tersebut akan dikumpulkan Syekh Puji di lingkungan ponpes Miftahul Jannah, miliknya. Di lingkungan ponpes setiap istri akan punya tugas masing-masing. Misalnya istri pertamanya, Ummi Hani (26), yang ditugasi mengurus ponpes. Sedangkan Ulfa, sejak 19 Oktober 2008 diserahi tugas mengelola PT Silenter, yang bergerak dalam bidang pembuatan kaligrafi dari kuningan. Di perusahaan tersebut Ulfa duduk sebagai general manager.Begitu juga dua gadis cilik yang pekan ini akan dinikahinya. Keduanya, kata Syekh Puji, bakal menangani usaha-usaha yang ia miliki. "Mereka bakal mengurusi usaha yang saya miliki. Makanya akan saya didik," jelas Puji.'Kumpul-kumpul bocah' ala Syekh Puji sekalipun mendapat kecaman LSM perlindungan anak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak membuat Syekh Puji bergeming. Pria brewokan ini mengaku kalau langkahnya sesuai dengan ajaran agama.Tapi menurut pandangan Dosen Psikologi Politik Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk alasan itu hanya sebagai tameng belaka. Sebab secara psikologi, prilaku Syekh Puji bisa dikatakan pengidap peadophilia."Paedophilia adalah sifat kejiwaan manusia yang mempunyai ketertarikan kepada anak di bawah umur," jelasnya kepada detikcom.Pengidap penyakit ini, kata Hamdi, punya ciri-ciri antara lain, ia punya ketertarikan seksual terhadap anak-anak, baik itu balita atau anak belum akal baligh. Dan ia menyukai seks yang jarak umurnya jauh berbeda.Dari ciri-ciri tersebut Syekh Puji bisa dibilang masuk dalam kriteria paedophilia. Sebut saja selisih usianya dengan Ummu Hani, istri pertamanya. Usia Syekh Puji saat ini menginjak 43 tahun. Sedangkan Ummu Hani baru berusia 26 tahun. Jadi usia Syekh Puji dan Ummu Hani berjarak 17 tahun. Dan sekarang ia ingin menikahi gadis berusia 12, 9, dan 7 tahun.Rektor UIN Jakarta, Prof. Azumardi Azra juga sependapat dengan Hamdi Muluk. Menurutnya, agama seharusnya tidak dijadikan alasan pembenaran oleh Syekh Puji. "Secara fiqih memang wanita bisa dinikahi setelah dewasa, tandanya ya menstruasi. Tapi kan ada UU Perkawinan yang mengatur batas umur minimal 17 tahun, kalau di bawah itu ya artinya menikahi anak-anak," jawab dia usai jadi pembicara dalam diskusi yang digelar Yapto Centre di Jakarta, Kamis (23/10/2008).Dengan demikian prilaku sang syekh ini sebenarnya bisa dikenai sanksi hukum. Sebab selain telah melanggar UU Perlindungan Anak, ia juga bisa dijerat Pasal 288 KUHP. Namun bisakah syekh dipidanakan?"Seharusnya bisa. Polisi harusnya melakukan penyidikan terhadap kasus ini," jelas pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom.
Kendala polisi, imbuh Bambang, hanya di pihak keluarga anak-anak tersebut. Untuk itu, polisi harus melibatkan LSM, seperti Komnas Perlindungan Anak untuk menjadi jembatan. Yang terpenting anak-anak tersebut bisa diselamatkan. Sebab bila hal pernikahan anak-anak di bawah umur dibiarkan, UU Perlindungan Anak jadi tidak berarti.Padahal di negara liberal seperti Amerika perlindungan terhadap anak mendapat perhatian sangat serius. Misalnya kasus sekte poligami di Texas, Amerika. Sekte yang dipimpin Warren Jeffs merupakan pecahan gereja Mormon yang penganut poligami.Meski Warren dan pengikutnya selalu memakai dalil agama terkait aktivitasnya, namun April 2008 lalu, Warren dan pengikutnya ditangkap karena dianggap telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aparat Departemen Keselamatan Publik Texas dalam pengeledahan di area ranch (peternakan) milik sekte poligami menemukan 400 anak-anak di lokasi tersebut. Mereka sengaja dipelihara di ranch tersebut untuk mau melakukan hubungan seks saat memasuki masa pubertas.
Otoritas setempat juga mendapati bukti kalau anak gadis berusia 13 tahun dinikahkan secara spiritual kepada pria yang sudah mempunyai beberapa istri. Selain itu sejumlah gadis muda yang hamil dan baru melahirkan juga ditemukan di kompleks tersebut.Apakah prilaku Syekh Puji bisa dikategorikan seperti sekte poligami di Texas? Mungkin jauh berbeda. Tapi yang jelas, Syekh Puji telah melanggar UU Pernikahan, KUHP serta UU Perlindungan Anak.Krimonolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, polisi kalau sudah mengetahui pernikahan Syekh Puji dengan gadis di bawah umur harus segera beraksi. "Polisi harus segera bertindak. Tidak perlu menunggu laporan lagi," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar