Rabu, 17 Desember 2008

NEWS AND REPORT : CHILD SEXUAL ABUSE & PEDOPHILIA IN INDONESIA

KORBAN PEDOFILIA DI BALI TERUS BERTAMBAH

sumber : detiknews.com

Provided by
DR WIDODO JUDARWANTO

SAVE INDONESIAN CHILD FROM PEDOPHILIA AND SEX ABUSE
WE SMILE WITH YOU, WORKING TOGETHER SUPPORT ALL OF CHILDREN
Yudhasmara Foundation
JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
PHONE : (021) 70081995 – 5703646
email :
cfc2006@hotmail.com, allergyonline@gmail.com,
http://pedophiliasexabuse.blogspot.com/

Denpasar - Korban pencabulan dan pedofilia WN Australia Granfield Philip Robert (61) terhadap pelajar di Buleleng, Bali terus bertambah. Tersangka dijerat tindak pidana pedofilia karena ada korban yang berusia di bawah umur.Sebelumnya, jumlah korban sebanyak dua, yaitu NS (18) dan WR (16). Namun, dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban bertambah lagi dua orang, yaitu D (18) dan S (16)."Dari pemeriksaan para korban, kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kita akan terus melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kapolres Buleleng AKBP Rudolf Albert Rodja di Mapolres Buleleng, jalan Pramukan, Singaraja, Jumat (8/8/2008).

Polisi menduga jumlah korban akan terus bertambah karena tersangka telah menetap di kawasan Singaraja, Buleleng sejak 10 tahun yang lalu.Tindak pidana pedofilia dan pencabulan terhadap empat korban ini dilakukan di vila tersangka di jalan Tasbih, Singaraja sejak Maret 2008. "Kita tidak percaya dengan pengakuan tersangka bahwa tindak pidana itu hanya dilakukan terhadap empat korban saja," kata Rudolf.Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pedofilia dan pencabulan. Tersangka dijerat tindak pidana pedofilia dengan pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk korban di bawah usia 18 tahun. Serta pasal 289 KUHP subsider 292 KUHP tentang pencabulan untuk korban berusia di atas 18 tahun.



5 Tahun Sembunyi di Bali, Paedofilia Australia Ditangkap

sumber : detikNews

-->Denpasar - Paul FC, warga Australia, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Penangkapan Paul terkait informasi dari Australia yang menyatakan dia terlibat kasus paedofil.Paul ditangkap di rumahnya di kawasan Kuta, Sabtu 12 Juli sekitar pukul 05.45 Wita. Saat ditangkap, Paul tidak melakukan perlawanan sama sekali.Wakil Direktur Reskrim Polda Bali AKBP Erwin Chahara Rusmana mengatakan, Paul merupakan buronan polisi Australia. Paul diduga terlibat kasus paedofil di Canberra pada 2002 lalu."Pada 2003, dia kabur ke Indonesia dan menetap di Kuta. Dia menikah dengan wanita lokal dan mempunyai seorang anak. Paul mencari nafkah dengan membuka usaha papan selancar," kata Erwin di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Rabu (16/7/2008).Paul masuk ke Indonesia dengan status legal. Sebab tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukannya. "Saat itu belum ada informasi mengenai statusnya sebagai tersangka. Status tersangka Paul baru dirilis polisi Australia pada Juli ini," tutur Erwin.Erwin menambahkan, Paul saat ini ditahan di Polda Bali. Dalam waktu dekat dia akan dideportasi ke negara asalnya."Dia dituding melanggar UU Australia tentang persetubuhan dengan anak berusia 10 hingga 16 tahun dan pencabulan berat," ungkap Erwin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar