Minggu, 14 Desember 2008

NEWS AND REPORT : SEX ABUSE & SEX TRAFFICKING IN INDONESIA




Diperkirakan 150.000 Anak Jadi Pelacur



Sumber : Kompas, Selasa, 15 Juli 2008 16:43 WIB


JAKARTA, SELASA - Walaupun survei terbaru belum pernah ada, diperkirakan ada 150.000 anak-anak Indonesia jadi pelacur karena korban eksploitasi seksual komersial. Sulitnya mengetahui jumlah pelacur anak-anak secara pasti karena usianya cenderung dipalsukan dan transaksi di tempat tertutup.
Kenyataan itu diungkapkan Ahmad Sofian dari ECPAT Indonesia atau Child Wise Toursm perwakilan Indonesia pada jumpa pers seusai pembukaan Workshop Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Selasa (15/7) di Jakarta.
"Jumlah perkiraan itu baru untuk pelacur anak, belum termasuk pornografi anak dan perdagangan anak yang juga menjadi bagian eksploitasi seksual komersial anak," katanya. Dari survei yang dilakukan UNICEF tahun 1998, ada 40.000 sampai 70.000 anak Indonesia korban eksploitasi seksual komersial.
Angka terbaru tak pernah ada karena diasumsikan sangat sulit. Namun, berdasarkan data dari Departemen Sosial tahun 2004, ada 71.000 pekerja seks komersial yang terdaftar. Untuk pelacur anak jumlahnya diperkirakan ada 150.000 anak.
Eksploitasi seksual komersial anak berlangsung terutama di pusat-pusat prostitusi, tempat hiburan, karaoke, pijat, mal, dan lain-lain. Adapun mayoritas pelaku adalah penduduk lokal sendiri atau pengunjung domestik. Jumlah korban eksploitasi seksual komersial anak yang paling besar ditemukan di Bali dan Lombok, sedangkan lokasi lain yang ditengarai juga terjadi kejahatan ini yang juga cukup besar adalah di pulau Batam.
Untuk mengantisipasi anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual komersial sangat sulit karena pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak bisa digunakan. Pelacur anak belum bisa dipidanakan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 hanya menjerat para pelaku eksploitasi anak (user) dengan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, seorang warga negara asing di Bali telah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun karena telah terbukti menjerumuskan anak-anak ke dalam pedofilia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar