Minggu, 14 Desember 2008

NEWS AND REPORTS : PEDOPHILIA IN INDONESIA

Indonesia Surga pedofilia

sumber : depsos.go.id

Metro TV(28/8) malam menyiarkan anak jalanan korban pedofilia. Dengan suara terbata-bata, seorang anak jalanan menuturkan bahwa dia disodomi oleh seseorang berkewarganegaraan asing. Anak yang lain bercerita hal yang sama. Namun ada tambahannya, direkam melalui video. Ada jaringan kejahatan terorganisir yang beroperasi di Indonesia," ungkap Irwanto, psikolog dari Unversitas Atma Jaya yang kerap melakukan riset tentang anak-anak jalanan dan korban kejahatan pedofil. Menurut Jati, salah satu nara sumber, bukan hanya satu-dua pria bule dewasa yang melakukan perbuatan itu. Ada beberapa nama, yang memperlakukan Jati sebagai obyek seks mereka. "Umur saya waktu itu 10 tahun, ujar Jati. Masih segar di ingatan kita kasus Robot Gedek. Atau Kasus Tony, mantan diplomat Australia, boleh dikata merupakan kasus pedofilia kedua yang paling menggegerkan di Indonesia. Kasus Tony itu hampir menyamai "kebesaran" Robot Gedek pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Hanya, kelebihan pada kasus Robot Gedek, sejumlah korban, yakni anak-anak usia belasan tahun tewas dibunuhnya. Sementara itu, pada kasus Tony, meski tidak ada korban yang dibunuh, predikatnya sebagai mantan diplomat Australia menyebabkan kasus tersebut mengemuka. Terlebih, hanya berselang sekitar 13 jam setelah divonis, Tony ditemukan gantung diri di selnya, Lapas Kelas II B Karangasem, pada 12 Mei. i Pekanbaru, ada Deri Harahap, yang dihukum mati karena mencabuli lima anak lelaki dan membunuh mereka semua. Delapan anak kecil lainnya yang hilang dan sampai saat ini belum ditemukan diduga kuat juga menjadi korban Deri. Di Jakarta, baru-baru ini, Peter Smith, pria warganegara Australia, dilaporkan dengan tuduhan "menggarap" lima anak jalanan. Saat ini kasusnya sedang diproses. Namun perlu juga digarisbahawi, bahwa banyaknya pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bukan semata-mata pengawasan saja yang lemah, namun dari sisi perangkat hukumnya juga harus dibenahi. Selama ini undang-undang yang sering dipakai untuk mengadili penjahat ini adalah dengan KUHP Pasal 292 juncto pasal 64. Tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun dipandang banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku. Bahkan, dengan hukuman yang ringan, setelah keluar dari penjara, ada kecenderungan pelaku berhasrat mengulangi perbuatannya.

Prof Dr LK Suryani SpKj mencontohkan soal kasus serupa di PN Singaraja pada 2002. Menurut dia, lemahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Manara, terpidana 8 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap puluhan anak di Pantai Lovina, Singaraja, menyebabkan ada kecenderungan pelaku-pelaku yang belum tertangkap dan terungkap melakukan hal serupa. Kinerja Depsos harus ditingkatkan," ujar anggota Komisi VIII F-PKS Jalaluddin al-Syatibi, di Jakarta, Rabu (7/12). Kendati sudah ada UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, masih banyak anak-anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan akibat kurang adanya perlindungan dari Negara. Menurutnya, sangat disayangkan Depsos tidak mampu melakukan kegiatan pemberdayaan untuk anak-anak Indonesia. Padahal, dalam laporan Sekjen dan para Dirjen Depsos dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi VIII Depsos masih punya kelebihan anggaran, alias anggarannya nganggur. Depsos kurang giat. Menurut laporan dari Sekjen dan Dirjen masih ada dana sekitar 40% dari total anggaran Depsos,"terangnya. Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi VIII akan mengevalusai kembali anggaran itu, kendati anggaran Depsos tergolong kecil dibanding dengan departemen atau instansi lainnya, yakni, Rp 2 triliun. Guna meningkatkan kinerja Depsos, khususnya, untuk menangani masalah anak-anak, ia menyarankan, agar Depsos bisa bekerjasama dengan instansi lain, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara optimal Di Yogyakarta, untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak jalanan, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta selaku konsultan dari Tim Advokasi Arus Bawah (Taabah) yang menangani anak jalanan di Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta segera merampungkan sedikitnya 342 berkas anak jalanan yang sedang diproses untuk memperoleh Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).

LBH juga mendesak Pemkot Yogyakarta untuk memberikan fasilitas pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan maupun pemberian keterampilan kepada anak jalanan. Setelah Taabah memperjuangkan Kipem bagi 30 anak jalanan, sekarang ada permintaan lagi dari wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta, selain 342 anak jalanan yang sedang diproses Kipemnya," kata Direktur LBH Yogyakarta Sudi Subakah kepada Kompas, Selasa (17/6). Model penanganan anak jalanan di Yogyakarta merupakan contoh positif perhatian masyarakat dan negara pada warga negaranya yang terlantar dan menderita. Ini merupakan prestasi bagi Taabah. Tetapi, ini juga prestasi dan bukti komitmen Pemkot Yogyakarta terhadap warganya yang miskin dan menderita," kata Sudi, menambahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar