Rabu, 17 Desember 2008

CETS : PREVENTION OF PEDOPHILIA ACTIVITIES ON WEB

Agar Polisi Makin Mudah Menangkap Pedofil

sumber, Kompas,Kamis, 23 Agustus 2007 - 17:23 wib


JAKARTA, KCM - Nyatanya, kegiatan ber-chatting ria yang makin digandrungi banyak kalangan muda menjadi lahan subur bagi kejahatan pedofilia. Polisi, seperti diungkapkan Komisaris Besar Petrus Reinhart Golose, menengarai para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak banyak "mencari" korbannya lewat media interaktif seperti itu.
"Lagi, mana tahu kita kalau yang kita ajak chatting adalah pelaku kejahatan? Kan mereka pakai nama lain kalau chatting," kata Kepala Unit Informasi Teknologi & Cyber Crime Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) itu.
Apa yang diungkapkan Petrus dalam perbincangan bersama pers yang difasilitasi Microsoft Indonesia pada Rabu (22/8) memang mewakili keprihatinan banyak pihak, termasuk polisi tentunya, atas makin maraknya kejahatan pedofilia di tanah air. Sebab, seturut catatan Ron O’grady (2001), pedofilia memiliki tiga ciri ekstrim dibandingkan kejahatan seksual lain. Selain doyan berusaha sekuat tenaga mencari sekaligus menguasai aspek kehidupan korban, pelaku kejahatan ini pun biasa mafhum dengan kemajuan teknologi informasi.
"Pelaku pedofilia cenderung menyimpan dokumentasi korbannya dengan rapi, seperti foto, video, catatan, atau rekaman percakapannya dengan korban," catat O’grady mewanti-wanti.
Artinya, risiko kejahatan pedofilia seiring dengan pertumbuhan penyebaran teknologi di masyarakat. Padahal, statistik pengguna internet di dunia per 30 Juni 2007 menunjukkan Indonesia berada di peringkat 14 negara pengguna internet tertinggi di dunia. Dengan peningkatan pengguna hingga 900 persen pada periode 2000-2007, Indonesia, boleh dikata, rawan akan tindak kejahatan eksploitasi anak lewat internet.
CETS
Maka, bertolak dari makin melambungnyanya jumlah kasus yang masuk dalam kategori eksploitasi anak tersebut, sejak setahun lalu, Microsoft mengaplikasikan Child Exploitation Tracking System (CETS) di Indonesia. Didedikasikan kepada Polri, Indonesia menjadi negara pertama di Asia dan kedua di dunia yang menggunakan sistem ini. Kanada adalah negara pertama di dunia yang mengaplikasikan CETS.
CETS merupakan sistem berbasis jaringan yang dikembangkan oleh Kepolisian Kanada, para ahli penegak hukum internasional, dan Microsoft untuk membantu agen-agen kepolisian dalam berbagi dan menganalisa informasi guna melacak para predator anak online. Saat inisiatif ini dimulai pada tahun 2003, para teknisi Microsoft bekerja sama dengan penegak hukum di Kanada untuk merancang dan menyesuaikan piranti lunak yang memungkinkan pihak kepolisian dapat berkomunikasi satu sama lain secara real time antar kota dan negara.
Pengembangan CETS awalnya berdasarkan permintaan dari email pribadi Detektif Sersan Paul Gillespie, dari Kepolisian Toronto, Kanada kepada Chairman dan Chief Software Architect Microsoft Bill Gates pada Januari 2003. CETS secara resmi diluncurkan di Indonesia pada tanggal 28 Juni 2006. Peluncuran CETS di Indonesia merupakan kolaborasi kerja sama tidak saja dengan Kepolisian Negara RI, namun juga dengan Kedutaan Besar Australia, Kanada dan Amerika Serikat untuk Republik Indonesia.
Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) telah menjadi instrument pendorong pengembangan CETS di seluruh departemen Kepolisian Negara RI, membagi jaringan yang diimplementasikan oleh AFP. AFP juga menyediakan fasilitas pelatihan untuk sistem CETS di JCLEC di Semarang.
Pada bulan Oktober 2004, CETS versi beta diuji untuk menghubungkan informasi di sistem komputer Departemen Homeland Security AS ke beberapa investigasi FBI, dengan informasi mengenai pornografi anak di Toronto. Hasilnya, anak perempuan berumur 4 tahun teridentifikasi dan diselamatkan oleh Kepolisian Toronto dari lelaki yang mengambil gambar dan melecehkan dia.
Standar terbuka Di Indonesia, CETS juga digunakan sebagai bagian dari upaya global untuk memberantas eksploitasi anak. Karena itu, untuk mengakomodasi lingkungan kerja yang heterogen, aplikasi ini dibangun menggunakan standar terbuka sehingga aparat penegak hukum dapat saling tukar menukar dokumen dan mengolahnya dengan mudah.
"Microsoft membangun CETS dengan sebuah format dokumen terbuka Open XML yang memungkinkan semua pihak dapat berkolaborasi dan berintegrasi," kata Drajat Panjawi, Direktur Corporate Affairs, PT Microsoft Indonesia. Menggunakan Open XML, CETS merapikan pengumpulan data secara manual menjadi digital berkenaan dengan penanganan kasus eksploitasi anak.
CETS membawa kekuatan internet keluar dari jangkauan para predator dan membawanya kepada kepolisian. Sistem pelacak seperti ini merupakan contoh nyata integrasi antar penegak hukum dan industri untuk memberantas kejahatan para pedofil yang memanfaatkan internet.
"Sebelum ada CETS, aparat kami harus melakukan sortir secara manual melalui dokumen-dokumen dan foto-foto, sehingga menjadikan kecil kemungkinan untuk bisa berbagi informasi. " Ujar Petrus R. Golose, Komisaris Besar Polisi, Kepala Unit Cyber Crime (Bareskrim Polri). Adanya format dokumen terbuka Open XML, lanjutnya, mampu mengakomodasi lingkungan kerja Polri yang heterogen.
Secara teknis, file yang dikumpulkan untuk keperluan analisis sebuah kasus dapat dipertukarkan ke berbagai unit kerja kepolisian yang berbeda lokasi tanpa harus meng-install aplikasi CETS secara penuh. Karena formatnya yang terbuka (Open XML) dan ditampilkan di sebuah jaringan intranet, data di CETS dapat diakses dengan menggunakan platform apapun dan dari manapun. Berbekal smart card alias kartu pintar, seorang penyidik polisi dalam kasus pedofilia, bisa langsung memperoleh data yang diperlukan.
"Jadi, kami juga bisa mengambil keputusan cepat untuk kasus-kasus seperti ini," kata Petrus. Namun, masih dalam segala keterbatasan akses internet berikut sumber daya aparat kepolisian, setidaknya, sudah delapan kepolisian daerah (polda) yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang mengadopsi CETS. Sementara, server-nya ditempatkan di Markas Besar (Mabes) Polri.
Cuma, seperti diingatkan Petrus, CETS dengan segala kelebihannya, pada satu sisi lain tidak membuat polisi serta-merta menangkap pelaku kejahatan pedofilia. Ditambah dengan sifatnya yang cenderung transnasional, penangkapan hingga proses hukum pelaku kejahatan ini tetap harus melalui prosedur-prosedur manual yang acap melibatkan jaringan interpol hingga pemerintah negara-negara bersangkutan.

Provided by
DR WIDODO JUDARWANTO

SAVE INDONESIAN CHILD FROM PEDOPHILIA AND SEX ABUSE
WE SMILE WITH YOU, WORKING TOGETHER SUPPORT ALL OF CHILDREN
Yudhasmara Foundation
JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
PHONE : (021) 70081995 – 5703646
email :
cfc2006@hotmail.com, allergyonline@gmail.com,
http://pedophiliasexabuse.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar