Minggu, 14 Desember 2008

PEDOFILIA ANCAM ANAK INDONESIA



Provided by
dr Widodo Juidarwanto SpA

FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA
Yudhasmara Foundation
JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210
PHONE : (021) 70081995 – 5703646
email : judarwanto@gmail.com,
http://pedophiliasexabuse.blogspot.com/


Kiai kaya raya, Syekh Puji mengaku akan menikahi dua bocah lagi, umurnya 9 dan 7 tahun. Keduanya akan dinikahi sekaligus dengan Lutfiana Ulfa, 12 tahun.(Kompas,24 oktober 2008). Kasus pernikahan dengan anak di bawah usia tersebut dalam beberapa saat ini marak dibicarakan berbagai kalangan. Lutfiana Ulfa adalah sebuah gambaran memilukan sekian banyak anak Indonesia yang menjadi korban kenistaan orangtua. Nada miring mengarah pada Syekh Puji, benarkah ia seorang pedofilia ?

Kekerasan dan kejahatan seksual sering dilakukan oleh penderita dewasa yang mengalami kelainan seksual. Kelainan seksual adalah cara yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan jalan tidak sewajarnya. Cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah dengan menggunakan objek seks yang tidak wajar. Salah satu bentuk kelainan seksual yang ada di masyarakat adalah parafilia. Parafilia merupakan gangguan seksual yang ditandai oleh khayalan seksual yang khusus dan desakan dan praktek seksual yang kuat, yang biasanya berulang kali dan menakutkan bagi seseorang.

Beberapa jenis parafilia adalah ekshibisionisme, fetihisme, frotteurisme, pedofilia, masokisme seksual, sadismeseksual, veyourisme atau fetihisme transvestik. Pedofilia merupakan salah satu jenis parafilia yang lebih sering terjadi. Meskipun kasusnya cenderung meningkat sampai saat ini belum ada data yang akurat tentang angka kejadian penderita yang mengalami gangguan tersebut. Adanya prostitusi terhadap anak-anak di beberapa negara dan maraknya penjualan materi-materi pornografi tentang anak-anak, menunjukkan bahwa tingkat ketertarikan seksual terhadap anak tidak sedikit. Anak yang sedang tumbuh dan berkembang akan menjadi korban baik secara psikis dan fisik.

Pedofilia
Pedofilia terdiri dari dua suku kata; pedo (anak) dan filia (cinta). Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun baik pria maupun wanita, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadap anak dan fantasi maupun kelainan seks tersebut mengganggu si anak.

Secara sekilas praktek pedofilia di Indonesia dianggap sebagai bentuk perilaku sodomi. Akan tetapi kalau dilihat lebih jauh sangatlah berbeda. Karena terkadang penderita pedofilia bukan hanya dari kaum lelaki tetapi juga mengenai kaum perempuan dimana mereka tidak hanya tertarik pada lawan jenis. Korbannya pun bisa jadi anak laki-laki maupun perempuan.
Penyebab dari pedofilia belum diketahui secara pasti. Namun pedofilia seringkali menandakan ketidakmampuan berhubungan dengan sesama dewasa atau adanya ketakutan wanita untuk menjalin hubungan dengan sesama dewasa. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu kompensasi dari penyaluran nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa.

Kebanyakan penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Anak-anak yang terlibat dalam pedofilia, 2 - 3 diantaranya dalam aktivitas seksual tersebut bersifat koperatif terhadap orang dewasa yang sama maupun bukan. Meskipun demikian sikap koperatif anak-anak ini lebih dikarenakan perasaan takut dibanding ketertarikan terhadap seks itu sendiri.

Aktivitas seks yang dilakukan oleh penderita pedofilia sangat bervariasi. Aktifitas tersebut meliputi tindakan menelanjangi anak, memamerkan tubuh mereka pada anak, melakukan masturbasi dengan anak, dan bersenggama dengan anak. Jenis aktivitas seksual lain yang dilakukan juga bervariasi tingkatannya, termasuk stimulasi oral pada anak, penetrasi pada mulut anak, vagina ataupun anus dengan jari, benda asing, atau alat kelamin laki-laki. Orang dengan pedofilia seringkali merasionalisasikan dan beralasan bahwa perilakunya merupakan hal sifatnya mendidik, dan anak-anak tersebut juga mendapat kepuasan seksual, atau anak-anak itu sendiri yang menggoda.

Sedangkan kasus Syekh Puji, tampaknya berlindung pada sisi agama yaitu pengalaman Nabi Muhamad SAW. Namun, sangat berbeda dengan nabi, beliau baru mencampuri istrinya setelah akil balik. Tampaknya rasionalisasi yang irasional tersebut sekedar menutupi kelainan yang sering terjadi pada beberapa penderita pedofilia.

Aktivitas seksual melibatkan anak dari anggota keluarga sendiri ataupun anak-anak lain. Korban dari penganiayaan seks ini biasanya diancam untuk tidak membeberkan rahasia. Seringkali orang dengan pedofilia sebelumnya melakukan pendekatan terhadap anak, seperti melibatkan diri dengan wanita yang memiliki anak-anak, menyediakan rumah yang terbuka pada anak-anak, sesama orang pedofilia bertukar anak ataupun penculikan anak dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan, kesetiaan, maupun kasih sayang anak tersebut, sehingga anak tersebut dapat menjamin rahasia.

Pengaruh pada anak
Anak sebagai korban dalam kasus pedofilia, secara jangka pendek dan jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan fisik dan mental. Gangguan fisik yang terjadi adalah resiko gangguan kesehatan. Saat melakukan hubungan kelaminpun seringkali masih belum bersifat sempurna karena organ vital dan perkembangan hormonal pada anak belum sesempurna orang dewasa. Bila dipaksakan berhubungan suami istri akan merupakan siksaan yang luar biasa, apalagi seringkali dibawah paksaan dan ancaman. Belum lagi bahaya penularan penyakit kelamin maupun HIV dan AIDS, karena penderita pedofilia kerap disertai gonta ganti pasangan atau korban. Bahaya lain yang mengancam, apabila terjadi kehamilan.

Beberapa penelitian menunjukkan perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia anak atau remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.

Usia anak yang sedang tumbuh dan berkembang seharusnya memerlukan stimulasi asah, asih dan asuh yang berkualitas dan berkesinambungan. Bila periode anak mendapatkan trauma sebagai korban pedofilia dapat dibayangkan akibat yang bisa terjadi. Perkembangan moral, jiwa dan mental pada anak korban pedofila terganggu sangat bervariasi. Tergantung lama dan berat ringan trauma itu terjadi. Bila kejadian tersebut disertai paksaan dan kekerasan maka tingkat trauma yang ditimbulkan lebih berat. Trauma psikis tersebut sampai usia dewasa akan sulit dihilangkan. Dalam keadaan tertentu yang cukup berat bahkan dapat menimbulkan gangguan kejiwaan dan berbagai kelainan patologis lainnya yang tidak ringan. Dalam keadaan ini pendekatan terapi sejak dini mungkin harus segera dilakukan. Secara sosial, baik lingkungan keluarga atau lingkungan kehidupan anak kadang merasa diasingkan dengan anak sebaya dan sepermainan. Beban ini dapat memberat trauma yang sudah ada sebelumnya.

Ancam anak Indonesia
Praktik pedofilia di Indonesia mulai ramai dibicarakan sekitar sepuluh tahun terakhir. Pernikahan orang dewasa dengan anak di bawah usia pun sudah sejak dulu merebak dimana-mana. Meskipun kadang sulit dicari batasan apakah hal yang normal atau pedofilia. Beberapa kasus praktek kejahatan pedofilia mulai sering dilaporkan, khususnya dari aktivis LSM Perlindungan Anak. Apalagi dalam beberapa kasus yang terkuak para pelaku pedofilia itu adalah warga negara asing. Tidak heran di daerah-daerah wisata Indonesia yang sering dikunjungi wisatawan asing dijadikan surga praktik pedofilia. Biasanya mereka mengelabuhi anak-anak dengan memberikan uang, pakaian, makanan atau mainan secara berlebihan. Terkadang anak diangkat sebagai salah satu anak asuhnya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai pekerja sosial LSM.

Pada tahun 1995 Kapolda Bali saat itu Irjen Pol Made Mangku Pastika mengungkapkan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan, modus kaum pedofil warga asing dalam melancarkan aksinya, berpura-pura menjadi seorang donatur. Karenanya, Kapolda mengingatkan masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dalam menerima uluran tangan dari para anggota foundation yang belum jelas keberadaannya. Menurut Profesor LK Suryani, Direktur LSM Committee Againts Sexual Abuse (CASA) Bali menyatakan adanya petunjuk kuat bahwa kaum pedofilia telah menjadikan Bali sebagai salah satu daerah tujuan mereka. Terbukti dengan banyak beredarnya foto-foto anak-anak Bali di Internet. Bahkan kasus praktik pedofilia juga pernah terjadi di Lombok, Batam, Medan, Ujung Pandang dan Surabaya.

Dilihat dari berbagai bentuk karakteristik perbuatan kaum pedofilia bisa dikatakan anak-anak dieksploitasi sebagai korban. Anak-anak sebagai korban mestinya dilindungi dan memperoleh pelayanan khusus, terutama di bidang hukum. Secara juridis, pihak yang dituntut bertanggungjawab adalah eksploitatornya atau pelakunya. Selama ini undang-undang yang sering dipakai untuk mengadili penjahat ini adalah dengan KUHP Pasal 292 juncto pasal 64. Tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun dipandang banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku.

Akan tetapi hukum di Indonesia yang menjerat pelaku praktik pedofilia tidaklah serius. Sehingga hukuman bagi kaum pedofil seperti halnya Wiliam Stuart Brown (52 tahun) asal Australia tidak setimpal dengan yang telah diperbuat dan resiko rusaknya masa depan para korban. Bahkan Mario Manara (57 tahun) turis asal Italia yang terbukti melakukan praktik pedofilia hanya dijatuhi hukuman penjara kurang dari setahun. Brown William Stuart alias Tony, 52, terpidana kasus pedofilia, diputus menggunakan UU No 13/2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus Tony, mantan diplomat Australia, boleh dikata merupakan kasus pedofilia kedua yang paling menggegerkan di Indonesia. Kasus Tony itu hampir menyamai "keganasan" si Robot Gedek pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Hanya, kelebihan pada kasus Robot Gedek, sejumlah korban, yakni anak-anak usia belasan tahun tewas dibunuhnya.

Melihat kenyatan kehidupan sehari-hari ternyata banyak anak Indonesia yang sering dibaikan haknya demi kepentingan nista dari orang dewasa. Pedofilia adalah salah satu contoh memilukan terabaikannya hak anak Indonesia. Anak adalah nyawa tak berdaya yang tak mampu menolak paksaan, deraan dan trauma dari orang dewasa. Padahal anak adalah modal terbesar dan harapan masa depan bangsa ini. Kaum Pedofilis harus segera sadar, dengan kenistaan yang hanya memburu kenikmatan sesaat itu ternyata dapat menghancurkan anak seumur hidupnya. Semua lapisan masyarakat, institusi swasta dan instasi pemerintah harus bahu membahu tiada henti bekerjasama melawan dan melindungi anak Indonesia dari ancaman segala kekerasan terutama pedofilia. Para orangtua harus selalu waspada dan hati-hati terhadap singa berbulu domba seorang pedofilia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar